Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Pelayanan Permintaan Informasi Pengadilan Agama Cikarang
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila ditemukan alasan sebagai berikut:
- adanya penolakan atas permintaan Pemohon memperoleh Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
- permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam SK KMA-144 Tahun 2022.
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
- Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara non-elektronik.
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan, dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara:
- Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
- Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
