Prosedur Berperkara
Prosedur Berperkara Pada Pengadilan Agama Cikarang
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
- Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
- Surat gugatan memuat identitas Penggugat dan Tergugat, posita (fakta hukum dan peristiwa), serta petitum (tuntutan).
- Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersamaan.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Bank. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara prodeo.
- Setelah terdaftar, Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh juru sita minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
- Apabila Tergugat ghaib, pemanggilan dilakukan melalui pengumuman radio sesuai ketentuan.
- Persidangan diawali upaya perdamaian dan mediasi.
- Putusan dapat dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.
- Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Akta Cerai dapat diambil langsung atau melalui kuasa.
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Permohonan memuat identitas Pemohon dan Termohon, posita dan petitum.
- Permohonan hadhanah, nafkah anak, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo bagi yang tidak mampu.
- Panggilan sidang dilakukan oleh juru sita minimal 3 hari kerja sebelum sidang.
- Jika Termohon ghaib atau berada di luar wilayah/luar negeri, pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
- Sidang diawali dengan upaya perdamaian dan mediasi.
- Jika putusan izin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan sidang ikrar talak.
- Apabila Pemohon mengucapkan ikrar talak, Akta Cerai dapat diambil pada hari yang sama.
- Penggugat mengajukan gugatan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Gugatan harus menjelaskan objek sengketa secara rinci.
- Panggilan sidang disampaikan oleh juru sita.
- Persidangan meliputi mediasi, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, pembuktian, hingga putusan.
- Gugatan diajukan oleh ahli waris ke Pengadilan Agama.
- Dilengkapi bukti kematian pewaris, silsilah ahli waris, dan bukti kepemilikan objek sengketa.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Sidang diawali dengan mediasi, dilanjutkan pemeriksaan hingga putusan.
- Permohonan diajukan oleh pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Agama.
- Dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian.
- Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Permohonan diumumkan dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
- Jika dikabulkan, salinan penetapan diserahkan ke KUA untuk pencatatan.
- Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama sesuai domisili atau objek sengketa.
- Membayar biaya perkara atau mengajukan prodeo.
- Penggugat dan Tergugat menghadiri sidang sesuai panggilan.
- Tahapan sidang meliputi mediasi, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
- Putusan dapat dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.
Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Apabila putusan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Cikarang dan salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung melalui Pengadilan Agama Cikarang.
- Permohonan banding diajukan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama.
- Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Pemohon membayar panjar biaya perkara banding.
- Panitera memberitahukan permohonan banding kepada pihak lawan (Terbanding).
- Pemohon dapat mengajukan Memori Banding, dan Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.
- Panitera memberi kesempatan inzage paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan banding.
- Berkas banding (Bundel A dan B) dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama paling lambat 1 bulan.
- Salinan putusan banding disampaikan kepada para pihak.
- Dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diterima, para pihak dapat mengajukan kasasi.
Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
Kasasi merupakan upaya hukum ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila putusan Pengadilan Tinggi Agama dianggap tidak memenuhi rasa keadilan atau terdapat kesalahan penerapan hukum.
- Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
- Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding.
- Pemohon membayar biaya kasasi.
- Panitera memberitahukan permohonan kasasi kepada Termohon paling lambat 7 hari.
- Pemohon mengajukan Memori Kasasi, Termohon mengajukan Kontra Memori Kasasi (14 hari).
- Berkas kasasi dikirim ke Mahkamah Agung paling lambat 60 hari.
- Salinan putusan Mahkamah Agung disampaikan kepada para pihak.
Peninjauan Kembali
- Permohonan PK diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama.
- Diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Apabila berdasarkan novum, bukti baru harus disumpah dan disahkan pejabat berwenang.
- Pemohon membayar biaya Peninjauan Kembali.
- Panitera memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan (14 hari).
- Pihak lawan mengajukan jawaban paling lambat 30 hari.
- Berkas PK dikirim ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari.
- Salinan putusan PK disampaikan kepada para pihak.
Prosedur Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- yang diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kriteria Gugatan Sederhana
- Penggugat dan tergugat masing-masing satu orang atau badan hukum.
- Para pihak berada dalam wilayah hukum yang sama.
- Jenis perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Nilai gugatan maksimal Rp500.000.000,-
Mekanisme Pendaftaran
- Penggugat mendaftarkan gugatan di kepaniteraan pengadilan.
- Gugatan dapat ditulis sendiri atau menggunakan blanko gugatan.
- Blanko berisi identitas para pihak, uraian singkat perkara, dan tuntutan.
Biaya Perkara
Panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Pihak tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo.
