Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Cikarang
Pengadilan Agama Cikarang menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai.
Layanan Posbakum bertujuan untuk membantu para pencari keadilan dalam memperoleh informasi, konsultasi, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Cikarang.
Berdasarkan kerja sama yang telah ditetapkan, layanan Posbakum di Pengadilan Agama Cikarang dilaksanakan oleh:
Nama Lembaga
Lembaga Advokasi Syari’ah Mathlaul Anwar (LASMA)
Lembaga Advokasi Syari’ah Mathlaul Anwar (LASMA) merupakan lembaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang advokasi serta pendampingan hukum berbasis syari’ah, khususnya dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Dasar Kerja Sama
Pelaksanaan layanan Posbakum di Pengadilan Agama Cikarang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasana Ketua Pengadilan Agama Cikarang tentang Penetapan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Surat Keputusan Posbakum
[Download Perjanjian Kerjasama POSBAKUM Pengadilan Agama Cikarang]
