Syarat Berperkara
Syarat Berperkara Pada Pengadilan Agama Cikarang
Syarat Berperkara Tingkat Pertama
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang)..
- Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
- Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
- Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP.
- Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI).
- Membayar panjar biaya perkara.
- Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
- Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lemba
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan..
- Membuat Surat Gugatan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang)..
- Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
- Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
- Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP.
- Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI).
- Membayar panjar biaya perkara.
- Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
- Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lemba
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan..
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang).
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 Lembar
- Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
- Surat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD)
- Membayar panjar biaya perkara
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang).
- Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
- Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
- Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
- Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
- Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
- Membayar panjar biaya perkara
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang).
- Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS)
- Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
- Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
- Surat Keterangan kematian jika salah satu pihak telah meniggal dunia (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
- Membayar panjar biaya perkara
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang).
- Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembar
- Fotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)
- Keterangan penghasilan suami dari kelurahan
- Rekomendasi dari Psikolog
- Rekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2A
- Rekomenadasi dari dokter kandungan/bidan
- Membayar panjar biaya perkara
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar)
- Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar)
- Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar)
- Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon
- Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk Poligami dari Istri pertama
- Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon
- Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan
- Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
- Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
- Membayar panjar biaya perkara
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang).
- Fotokopi Buku Nikah /Duplikat kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
- Fotokopi KTP 1 Lembar (tidak boleh dipotong)
- Surat Keterangan Kepala KUA Setempat menerangkan penolakan karena WaliAdhol/Walimogok/Walibangkang
- Membayar panjar biaya perkara.
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Cikarang).
- Fotocopy KTP & KK orang tua kandung (Suami-isteri) & Fotocopy KTP calon orang tua angkat satu agama dgn anak
- Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orang lun kandung kepada calon orang tua angkat (materai) minimal 6 bulan sebelum permohonan
- Fotocopy buku nikah calon orang tua angkat
- Fotocopy akte kelahiran anak (dari orang tua kandung)
- Fotocopy Surat keterangan dari kepala desa / lurah tentang pengangkatan anak
- Fotocopy surat keterangan kesehatan dari RS / Puskesmas
- Fotocopy SKCK dari kepolisian untuk keperluan pengangkatan anak
- Fotocopy pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (Materai)
- Rekomendasi sosial dari Dinas Sosial setempat (minimal bulan sebelum permohonan)
- Fotocopy bukti kepemilikan rumah / tempat tinggal calon orang tua angkat
- Fotocopy keterangan Penghasilan calon orang tua angkat/ slip gaji atau surat keterangan dari kepala desa menerangkan tentang penghasilan calon orang tua angkat
- Membayar panjar biaya perkara.
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
