Hadirkan Keadilan di Tengah Masyarakat, PA Cikarang Gelar Sidang di Luar Gedung di Desa Sukamukti

CIKARANG PUSAT, pa-cikarang.go.id – Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat (Justice for All), Pengadilan Agama (PA) Cikarang kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling). Kali ini, kegiatan dipusatkan di Kantor Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang berlangsung pada [Input Hari/Tanggal] ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim beserta anggota dan didampingi oleh Panitera Pengganti. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya warga Desa Sukamukti, yang memiliki kendala jarak, waktu, maupun biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan di Cikarang Pusat.
Mendekatkan Pelayanan, Memangkas Jarak
Desa Sukamukti dipilih sebagai lokasi kegiatan karena letak geografisnya yang cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Dengan hadirnya majelis hakim di kantor desa, masyarakat dapat menyelesaikan perkara perdata agama mereka, seperti pengesahan nikah (Isbath Nikah), perubahan biodata, hingga perkara kewarisan tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Ketua Tim Sidang Keliling dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan agenda rutin yang dibiayai oleh negara melalui anggaran DIPA PA Cikarang.
“Kami ingin memastikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Kendala jarak tidak boleh menjadi penghalang bagi warga Bekasi untuk mendapatkan kepastian hukum atas status kependudukan dan hak-hak perdata mereka,” ujarnya.
Antusiasme Masyarakat dan Dukungan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Sukamukti menyambut baik inisiatif ini. Kepala Desa Sukamukti menyatakan bahwa warganya sangat terbantu, terutama dalam hal legalitas pernikahan melalui Isbath Nikah. Hal ini sangat krusial agar warga bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga.
Proses persidangan berjalan dengan tetap menjaga kekhidmatan dan ketertiban sebagaimana persidangan di ruang utama pengadilan. Selain persidangan, petugas PTSP Keliling PA Cikarang juga turut hadir untuk memberikan layanan konsultasi hukum gratis dan pengambilan produk pengadilan kepada warga setempat.
Komitmen Pelayanan Prima
Melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung ini, PA Cikarang berharap dapat terus meningkatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Diharapkan dengan adanya sinergi antara Pengadilan Agama Cikarang dan Pemerintah Desa Sukamukti, seluruh warga Kabupaten Bekasi dapat merasakan manfaat langsung dari reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung RI. (Aprilly)
#PACikarang #SidangKeliling #DesaSukamukti #Bekasi #PelayananPublik #MahkamahAgung #JusticeForAll #KabupatenBekasi
