Pengadilan Agama Cikarang Perkuat Sinergi Mediator untuk Optimalkan Keberhasilan Mediasi dan Tingkatkan Pelayanan Berkeadilan
Cikarang, 30 Juni 2026 – Pengadilan Agama Cikarang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dengan menghadirkan pelayanan yang profesional, berintegritas, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Sebagai salah satu pengadilan dengan tingkat perkara tertinggi di Indonesia, Pengadilan Agama Cikarang memiliki wilayah hukum yang meliputi seluruh Kabupaten Bekasi. Setiap tahunnya, lembaga peradilan ini menerima dan menyelesaikan lebih dari 6.000 perkara, sehingga menuntut adanya inovasi dan strategi pelayanan yang efektif tanpa mengurangi kualitas penegakan hukum dan keadilan.
Salah satu upaya yang terus dioptimalkan adalah penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Pendekatan nonlitigasi ini tidak hanya bertujuan mengurangi konflik para pihak, tetapi juga menghadirkan penyelesaian yang lebih damai, cepat, efektif, dan memberikan rasa keadilan yang lebih substansial karena kesepakatan lahir dari kehendak para pihak sendiri dengan bantuan mediator yang independen.
Untuk mendukung keberhasilan tersebut, Pengadilan Agama Cikarang saat ini memiliki 15 mediator terdaftar, yang terdiri atas mediator hakim maupun mediator nonhakim. Kehadiran para mediator menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan tingkat keberhasilan mediasi, Pengadilan Agama Cikarang menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi, serta Penguatan Optimalisasi Keberhasilan Mediasi pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Cikarang.
Kegiatan yang dihadiri oleh hampir semua mediator non hakim yang terdaftar pada Pengadilan Agama Cikarang tersebut berlangsung secara dialogis dengan membahas berbagai dinamika pelaksanaan mediasi, evaluasi terhadap hambatan yang dihadapi di lapangan, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas proses mediasi di masa mendatang.
Selain menjadi forum koordinasi dan evaluasi, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan implementasi ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, sehingga pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Cikarang senantiasa berjalan sesuai regulasi sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber sekaligus mewakili Pimpinan Pengadilan Agama Cikarang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LLM, menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil didamaikan, tetapi juga dari kualitas proses yang mampu membangun komunikasi, mengembalikan hubungan baik para pihak, serta menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepuasan dan rasa keadilan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pengadilan dan para mediator harus terus diperkuat melalui koordinasi, evaluasi, peningkatan kapasitas, serta penyamaan persepsi dalam menjalankan tugas mediasi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Cikarang berharap tingkat keberhasilan mediasi dapat terus meningkat dari waktu ke waktu. Semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai, semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat, karena penyelesaian sengketa tidak semata-mata ditentukan melalui putusan hakim, melainkan lahir dari kesepakatan para pihak sendiri dengan pendampingan mediator yang profesional, netral, dan berintegritas.
Sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Agama Cikarang akan terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepuasan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bekasi.
