Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

Pelayanan Permintaan Informasi Pengadilan Agama Cikarang

Biaya Memperoleh Informasi yang disadur dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/II/2022; poin VII, sub-poin C;

Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima .
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.