Biaya Memperoleh Informasi
Pelayanan Permintaan Informasi Pengadilan Agama Cikarang
Biaya Memperoleh Informasi yang disadur dari SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/II/2022; poin VII, sub-poin C;
Biaya Penggandaan Informasi
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima .
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
