Cikarang, 18 September 2025 — Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan kegiatan pemusnahan sisa blanko akta cerai sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan diberlakukannya Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) di seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Panitera, Sekretaris, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional lainnya. Proses pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Ketua Pengadilan Agama Cikarang Drs. Sodikin, S.H., M.H. , dalam memimpin dalam kegiatan ini bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen instansi dalam menjaga integritas, keamanan data, dan tertib administrasi peradilan.
