CIKARANG, 21 Juli 2026 – Pengadilan Agama (PA) Cikarang kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. PA Cikarang telah berhasil memutus dan menyelesaikan perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua yang teregister dengan Nomor Perkara 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr.
Persidangan perkara ini dipimpin langsung oleh Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Drs. H. Hasan Basri, M.H. dan Drs. H. Daswir, M.H. Proses administrasi dan jalannya persidangan dibantu secara cermat oleh Ridwan Cahyadi Banyuaji, S.H.I., M.M. yang bertindak sebagai Panitera Sidang.
Putusan perkara ini menjadi langkah hukum yang esensial guna memberikan perlindungan mutlak terhadap seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara tegas menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan telah menggugurkan kelayakan dan hak sang ayah dalam menjalankan tugas serta kekuasaan sebagai orang tua.
Pencabutan kekuasaan orang tua ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk menjauhkan anak dari potensi trauma lanjutan, memastikan keselamatan fisik, serta mendukung proses pemulihan psikologis korban di lingkungan yang jauh lebih aman.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi mengingat sensitivitas kasus dan kondisi psikologis anak. Keberhasilan Majelis Hakim dalam merampungkan perkara ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Pengadilan Agama Cikarang dalam menjamin hak-hak asasi anak untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui putusan Nomor 1774/Pdt.G/2026/PA.Ckr ini, Pengadilan Agama Cikarang mengedukasi masyarakat agar semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan anak, sekaligus menegaskan bahwa pengadilan selalu siap memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menangani isu-isu kemanusiaan dan keadilan keluarga

